Penuhi Ketersediaan Bibit, Bupati Pangkep Muhammad Yusran gelar Penandatanganan MoU dengan BPTH Wilayah II Makassar

    Penuhi Ketersediaan Bibit, Bupati Pangkep Muhammad Yusran gelar Penandatanganan MoU dengan BPTH Wilayah II  Makassar
    Bupati Pangkep H Muhammad Yusran Lalogau gelar penandatanganan MoU dengan BPTH wilayah II Makassar

    PANGKEP - Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) Wilayah II di Makassar merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan rencana, sertifikasi perbenihan dan pembibitan, pengelolaan sumber benih dan sumberdaya genetik, pengujian mutu benih dan bibit, pemantauan peredaran benih dan bibit tanaman hutan dan memperoduksi bibit tanaman yang berkualitas berada di tingkat provinsi Sulawesi Selatan.

    Berdasarkan hal tersebut diatas maka salah satu tugas penyuluh kehutanan madya adalah melakukan fasilitasi kemitraan bagi Kelompok Tani Hutan, Phak Sekolah, Desa/Kelurahan dengan lembaga UPT KLHK yaitu Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II untuk memenuhi kebutuhan bibit pada kegiatan penghijauan.

    Penghijauan lingkungan adalah penanaman pohon di luar kawasan hutan untuk meningkatkan kualitas lingkungan antara lain pada areal fasilitas sosial atau umum, ruang terbuka hijau, permukiman serta taman-taman. 

    Selain itu tujuan penghijauan adalah untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi lahan sesuai dengan kemampuannya. 

    Salah satu visi dan misi pemerintah Kabupaten Pangkep adalah melakukan penghijauan lingkungan melalui penanaman pohon baik yang produktif maupun pohon pelindung disemua tingkatan mulai dari desa/kelurahan, kecamatan dan semua sekolah di tingkat SMP sederajat dan SD. 

    Dalam perencanaan pelaksanaan penghijauan lingkungan salah satu permasalahan adalah keberadaan atau ketersediaan bibit baik secara kuantitas maupun kualitas yang senantiasa tersedia sepanjang tahun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

    Penyuluh kehutanan melakukan fasilitasi kepada masyarakat untuk dapat mengakses bibit tanaman di Balai perbenihan tanaman hutan.

    Masyarakat yang menjadi tujuan penyuluhan adalah Kelompok Tani Hutan, Sekolah Sekolah, Desa/Lurah dimana melalui pemanfaatan bibit taanaman ini bisa melakukan penghijauan lingkungan di wilayah masing-masing.

    Kelompok Tani Hutan yang telah memanfaatkan keberadaan Persemaian Permanen Unit Kabupaten Maros yang berada di Desa Samangki Kecamatan Simbang adalah adalah Kelompok Tani Hutan (KTH) Lamperangan di Desa Kabba Kecamatan Minasatene pada tahun 2020. 

    Kelompok ini mempunyai potensi ekowisata yaitu hamparan sawah dan empang dengan latar bentangan gunung karst yang membujur dari batas Kelurahan Bontokio dan Desa Panaikang.

    Kebutuhan bibit tanaman diperlukan adalah bibit pohon ketapang kencana sebanyak 500 pohon untuk penghijauan dikiri kanan jalan masuk ekowisata Lamperangan karena belum ada terdapat tanaman penghijauan sebagai tanaman pelindung bagi pengunjung. 

    Selain itu juga dibutuhkan tanaman MPTS untuk masyarakat dalam memanfaatkan pekarangan seperti tanaman rambutan, daun salam, pohon bidara dan rambutan sebanyak 500 pohon sehingga total keseluruhan adalah 1.000 pohon.

    Melalui fasilitasi penyuluh kelompok tani hutan melakukan MoU atau Surat Perjanjian Kerja Sama dengan Balai Perbenihan Tanaman Hutan. 

    Dalam MoU tersebut dinyatakan oleh para pihak bahwa untuk memanfaatkan bibit yang ada dalam jangka waktu tertentu dan kemudian disebutkan jenis dan jumlahnya, kemudian akan diperpanjang kembali apabila masih dibutuhkan dimasa yang akan datang.

    Selain itu Kelompok Tani Hutan Benteng yang berlokasi di Senggerang Kelurahan Balleangin juga telah memanfaatkan bibit yang disediakan oleh Balai Perbenihan Tanaman Hutan melalui MoU pada tahun 2021. Kelurahan yang memanfaatkan keberadaan bibit di Desa Samangki adalah Kleurahan Kassi dan Kelurahan Balleangin. 

    Melalui fasilitasi penyuluh kehutanan kedua ibu Lurah ini memanfaatkan keberadaan bibit dengan datang membawa mobil sendiri untuk diserahkan kepada warganya.

    Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melakukan MoU atau Nota Kesepahaman dengan Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II Makassar. 

    MelaLui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangkep difasilitasi penyuluh kehutanan menjajaki kerjasama ini dengan melakukan kunjungan awal dikantor BPTH pada tanggal 27 Januari 2022. 

    Kemudian melakukan komunikasi dan kordinasi lanjutan dengan Pa Nasrullah sebagai manager pembibitan serta memberikan data dan informasi tentang kebutuhan bibit pemerintah kabupaten Pangkep maka disepakati akan diformalkan dalam bentuk MoU.

    Pada hari Kamis tanggal 14 April 2022, Bupati Pangkejene Muhammad Yusran Lologau, SPi., M.SI melakukan penandatanganan MoU dengan Kepala Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II bertempat di Halam Teras Kantor BPTH di Sudiang Makassar. Hadir dalam kesempatan tersebut 

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Thamrin Taba beserta jajarannya, Pejabat Eselon BPTH beserta jajarannya dan Penyuluh Kehutanan Kecamatan Minasatene dan Balocci Sanusi Darwis menyaksikan moment penandatanganan MoU.

    Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) Wilayah II Makassar berkontribusi dalam memenuhi ketersediaan bibit baik dalam kauntitas, kualitas dan kontinuitas untuk kegiatan penghijauan di Kabupaten Pangkep yang difasilitasi oleh penyuluh kehutanan sebagai salah satu tupoksi yang melekat pada diri seorang penyuluh sebagai fasilitator dan pendamping dimasyarakat. ( Herman Djide)

    PANGKEP SULSEL
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Di Bulan Suci Ramadhan, Kepsek SDN 5 Balocci...

    Artikel Berikutnya

    Penuhi Ketersediaan Bibit, Bupati Pangkep...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024

    Ikuti Kami