PANGKEP - Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep Syamsir saat dihubungi disela-sela acara kegiatan pelatihan Kurikulum Pendidikan Anti Korupsi di auditorium Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep Kamis (8/12/2022)
Kabid Dikdas menjelaskan bahwa pelatihan Pendidikan Anti Korupsi ini sebagai narasumber dari kejaksaan negeri Pangkep dan sebagai peserta pelatihan dari Kepala SD dan guru SD se Kabupaten Pangkep.
Syamsir menjelaskan bahwahal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan, kampanye dan sosialisasi antikorupsi.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, pasal 13 huruf c yaitu menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan.
" Dinas pendidikan Pangkep terus melakukan inovasi untuk mensosialisasikan metode serta media pembelajaran antikorupsi yang dapat dilakukan secara mudah dan menyenangkan kepada kepala sekolah dan guru, dengan menghadirkan dari pihak kejaksaan negeri Pangkep sebagai narasumber" ujarnya.
Untuk memudahkan para kepala sekolah dan Guru atau Pendidik dalam mengimplementasikan pembelajaran antikorupsi, diperlukan integrasi dengan mata pelajaran tertentu yang erat kaitannya dengan nilai-nilai antikorupsi, yaitu mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
PPKn ini sebagai pegangan bagi kepala sekolah, Guru atau Pendidik di Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pan - duan ini bersifat umum untuk penguatan nilai-nilai antikorupsi di setiap jenjang pendidikan dengan pelibatan seluruh elemen agar dapat lebih memahami, menyadari, meyakini, serta mengaktualisasikan pendidikan antikorupsi dari ruang kelas, sekolah, rumah dan lingkungan.
Kenis - cayaan akan generasi ke depan yang memiliki karakter moral sesuai nilai-nilai antikorupsi, akan terwujud jika dalam setiap proses pembela - jaran tidak hanya mengajarkan tetapi juga adanya pengkondisian yang dipraktekkan secara nyata melalui sikap dan perilaku yang baik ( Herman Djide)